Dewi Persik di Penjara 2 Bulan

dewi_persik

Dewi Persik di Penjara 2 Bulan. Penyanyi dangdut Dewi Persik atau lebih dikenal dengan nama sapaan DEPE resmi di vonis penjara selama 2 bulan. Majelis hakim Janiko Girsang menyatakan dirinya telah bersalah karena terbukti melanggar pasal 352 pasal 1 KUHP, tentang penganiayaan ringan.

Terdakwa bukti bersalah, sesuai pasal 352 ayat 1, KUHP. Terdakwa dihukum sesuai dengan kesalahannya dengan hukuman penjara 2 bulan bersyarat. Terdakwa boleh tidak menjalankan hukumannya. Dengan catatan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum selama 4 bulan," ujar Majelis Hakim Janiko Girsang, Rabu, (14/2/2012), di PN Jakarta Timur.

Hal yang memberatkan, lanjut Janiko, adalah terdakwa merugikan kesehatan kepada oranglain. Sehingga majelis hakim berpendapat pidana bersyarat. "Putusan ini sudah sesuai dengan keadilan," ujarnya.

Dewi Persik terbukti bersalah melakukan penganiayaan ringan terhadap Julia Perez. Peristiwa itu terjadi ketika keduanya membintangin film 'Arwah Goyang Kerawang' yang belakangan judulnya diganti dengan 'Arwah Goyang Jupe-Depe'.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama Julia Peres juga dinyatakan bersalah di tempat yang sama. Jupe divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan selama 6 bulan.

itulah sekilas berita mengenai Dewi Persik di Penjara 2 Bulan. Semoga bermanfaat.

Sumber: Tribun News.

0 Response to "Dewi Persik di Penjara 2 Bulan"

Posting Komentar